Tebing Tinggi, Empat Lawang – Sejumlah pengunjung Masjid Jamik Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang mengeluhkan ulah petugas parkir yang memungut parkir kendaraan kepada pengunjung Masjid yang hendak menunaikan shalat. Sebab itu diyakini adalah pungutan liar (pungli).
“Kok ada biaya parkir, baru kali inilah di depan masjid ada tarif parkir kan lucu,” Kata salaseorang pengunjung Masjid kepada Awak Media.
Dikatakannya, kejadiannya saat itu Ia hendak menunuaikan Shalat di Masjid tersebut, namun setelah selesai Ia agak terkejut lantaran Ia dimintai oleh oknum petugas parkir sejumlah uang.
“Saya mau berwudhu dan mengerjakan shalat, eh malah ada tarif parkirnya di mobil saya, kena tu mobil saya biaya parkir. Baru kali ini di masjid ada biaya parkir, di masjid lain ngak ada, siapa sih nyuruh orang itu,” tanyanya.
Tampaknya menurut Dia, relokasi sementara pedagang pasar Musi Jaya Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terutama relokasi sementara yang berlokasi di Jalan Lorongg Arabia depan Masjid Jamik Tebing Tinggi dimanfaatkan oleh oknum petugas parkir. Lantaran minimnya lahan parkir di wilyah tersebut beberapa kendaraan terpaksa parkir di depan Masjid Jamik Tebing Tinggi dan ini yang dimanfaatkannya.
“Mungkin karena lahan parkir untuk pasar sementara tidak ada, lahan parkir masjid yang dimanfaatkannya, tapi saya yakin kalau untuk wilayah parkir masjid pasti ilegal, dan yang saya sesalkan masa pengunjung masjidpun diminta uang parkir,” sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, H Choiri Badri saat dikonfirmasi tentang masalah ini, Jum’at (30/1/2015) membantah adanya parkir di depan Masjid yang dikelola oleh pihaknya. Ia memastikan jika petugas parkir yang memintah biaya parkir di depan Masjid Jamik Tebing Tinggi adalah Ilegal sebab Ia telah memerintahkan jajarannya untuk tidak memungut biaya parkir dikawasan dari depan kantor Polres hingga depan Masjid Jamik. “Mau PAD, PAD lah pokoknya tak ada punggutan parkir di kawasan tersebut,” tukasnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah mengintruksikan pihak tertentu untuk memungut biaya parkir pada fasilitas umum (fasum) semacam itu, sehingga jikalau benar ada berarti itu oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pokoknya saya tidak pernah mengeluarkan instruksi pungutan parkir di tempat semacam itu, intinya setiap fasum semisal masjid dan kantor polres tidak ada biaya parkir yang kami kenakan, bahkan hingga detik ini, parkir yang kami restui di lokasi pasar sementara kawasan lorong arabia, itu pun belum ada setoran ke Kita,” tukassnya. (ozi)
________________________
Sumber : Harian Silampari